SURAT KEPUTUSAN KETUA IKRAAR
Nomor : /D/Sek/IKRAAR/X/2011
Tanggal : 21 OKTOBER
2011
TENTANG
PENETAPAN PANITIA HARI BESAR ISLAM
TAHUN BARU MUHARRAM 1433 H
TAHUN 2011 M / 1433 H
IKATAN REMAJA MUSLIM AL-AKBAR (IKRAAR)
KECAMATAN MEDAN MARELAN
Menimbang :
Keputusan musyawarah pengurus Ikatan Remaja Muslim Al-Akbar (IKRAAR) Kecamatan
Medan Marelan Tanggal 21 Oktober 2011 bertempat di Mesjid Al-Fajar yang
beralamat di Jl. Marelan V Pasar II Barat Kecamatan Medan Marelan.
Mengingat :
- Pentingnya menetapkan Kepanitiaan
Hari Besar Islam Ikatan Remaja Muslim Al-Akbar Kecamatan Medan Marelan.
-
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Remaja
Muslim Al-Akbar (IKRAAR) Kecamatan Medan Marelan tentang penetapan Kepantiaan
Hari Besar Islam.
Memperhatikan :
Hasil Musyawarh pengurus Ikatan Remaja
Muslim Al-Akbar (IKRAAR) Kecamatan Medan Marelan tanggal 21 Oktober 2011.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan
Ketua Ikatan Remaja Muslim Al-Akbar (IKRAAR)
Kecamatan Medan Marelan.
Pertama : Mengangkat nama-nama yang terlampir dalam
Surat Keputusan ini sebagai Panitia Hari Besar Islam Tahun Baru Muharram 1433
H.
Kedua :
Nama-nama tersebut akan melaksanakan rangkaian kegiatan Hari Besar Islam Tahun
Baru 1433 H hingga berakhirnya kegiatan tersebut.
Ketiga : Bila ternyata di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Medan
Tanggal : 21 Oktober 2011
Pengurus Ikatan
Remaja Muslim Al-Akbar (IKRAAR)
Kecamatan Medan
Marelan
Ketua Umum Sekretaris
Umum
FACHRIZAL RAY INDRA
IRAWAN
Tembusan :
1. Camat Medan Marelan
- Lurah Rengas Pulau
- Kepala KUA Kec. Medan
Marelan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar