Selasa, 14 Februari 2012

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

“Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang – orang yang berjihad di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan – akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”. (Qs. as-shaf;4)


BAB I
Pasal 1 (Nama)
ORganisasi ini bernama Ikatan Remaja Muslim Al-Akbar, disingkat dengan IKRAAR.

Pasal 2 (Waktu)
IKRAAR didirikan pada tanggal 01 Muharram 1420 H bertetapan 17 April 1999 M di Kecamatan Medan Marelan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3 (Tempat)
IKRAAR berkedudukan di Kecamatan Medan Marelan Kota Medan

BAB II
AZAS, STATUS DAN TUJUAN
Pasal 4 (Azas)
IKRAAR Berazaskan Islam

Pasal 5 (Status)
IKRAAR berstatus independen

Pasal 6 (Tujuan)
IKRAAR bertujuan membina Remaja Mesjid agar senantiasa menjadikan Mesjid/Musholla sebagai pusat aktivitas pembinaan Aqidah, Akhlak, Ukhuwah, Intelektual dan keterampilan.

BAB III (Usaha)
Pasal 7
Untuk tercapainya tujuan tersebut pada pasal 6, maka IKRAAR melakukan usaha – usaha, yaitu :
1.   Meningkatkan kualitas SDM Remaja Mesjid yang beraqidah, berakhlaq, berintelektual dan berketrampilan.
2.   Meningkatkan silaturrahmi dan komunikasi dikalangan Remaja Mesjid/Musholla.
3.   Meningkatkan pemahaman ajaran islam Remaja Mesjid dan mampu mengaktualisasikan dalam kehidupan.
4.   Mewujudkan Remaja Mesjid/Musholla yang kritis dan tangggap terhadap masalah – masalah dalam mesyarakat serta mampu mengatasinya dengan nilai – nilai islam.
5.   Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan IKRAAR.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
IKRAAR merupakan wadah berhimpunnya organisasi – organisasi Remaja Mesjid/Musholla yang secara resmi menyatakan diri sebagai anggota

BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Kepengurusan IKRAAR terdiri dari Pengurus Harian dan Anggota

Pasal 10
Pengrus Harian terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Koordinator Departemen dan Wakil Koordinator Departemen.

Pasal 11
Anggota terdiri dari Anggota Kepengurusan Departemen

Pasal 12
Periode kepengurusan IKRAAR Kecamatan Medan Marelan selama 2 (dua) tahun

BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan terdiri dari Musyawarah Anggota, Musyawarah Kerja, Rapat Pengurus Harian, Rapat Pleno dan Rapat Departemen

BAB VII
KEKAYAAN
Kekayaan organisasi ini diperoleh dari
1.         Iuran bulanan dan uang pendaftaran
2.         Infaq, shodaqoh, dan waqof pendaftarn anggota
3.         Usaha lain yang halal dan tidak mengikat

BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
1.      Untuk pertama Anggaran Dasar IKRAAR ditetapkan melalui Musyawarah Kerja I IKRAAR pada Tanggal 17 April 1999 di Mushola Al-Ikhlas Pasar I Ling. II Kel. Tanah Enam Ratus.
2.      Perubahan Anggaran Dasar dan atau Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah kerja IKRAAR yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17
Anggaran Dasar ini berlaku mulai ditetapkan.

Ditetapkan di Medan
Tanggal 17 April 1999
Oleh,
Musyawarah Kerja II Ikatan Remaja Muslim Al-Akbar (IKRAAR)
Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar